Tragedi Situ Gintung pada tanggal 27 Maret 2009, semakin melengkapi perjalanan bencana banjir dinegeri ini. Mulai dari banjir bandang sungai Bohorok di Sumatera Utara Tahun 2004. Kemudian banjir karena Tsunami di Aceh. Tahun 2006, dibuka dengan banjir bandang (bln Januari) di Jember dan ditutup banjir bandang di Aceh Tamiang pada Desember 2006. Awal tahun 2007 (12 Januari 2007) Sangihe Talaud mengalami banjir bandang. Agustus 2007 banjir bandang besar terjadi di Morowali (Sulawesi Tengah).Masih dalam tahun yang sama, bulan November terjadi banjir diberbagai daerah walaupun tidak sebesar sebelumnya. Tetapi pada bulan Desember 2007, terjadi banjir besar dan longsor di Jawa mulai dari pantura sampai wilayah tengah Jawa dengan korban cukup banyak. Selama tahun 2008 juga tercatat banjir di Sambas Kalimantan Barat dan sebagian besar Jawa. Semuanya menimbulkan kerusakan dan korban jiwa cukup besar.
Hampir semua pihak saat itu menyepakati bahwa penyebabnya adalah hutan rusak/gundul. Padahal, ada penyebab lain yang tidak kalah pentingnya yaitu ulah manusia melanggar peraturan bantaran. Sebagai zona perlindungan, bantaran tidak boleh dikonversi atau dirusak. Berapa ukuran zona perlindungan, memang cukup beragam. Di kawasan mangrove
misalnya, lebar jalur hijau sebagai pengaman berkisar antara 10 m disepanjang sungai dan sampai 400 m sepanjang pantai dari rata rata pasang terendah (SK Dirjen Perikanan No:H.1/4/2/18/1975, dan SK Dirjen Kehutanan No.60/KPTS/DJ/I/1978). Kemudian berbeda lagi ketika diberlakukan SK bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan No: KB 550/246/KPTS/1984 dan SK No.082/KPTS-II/1984 yang menetapkan angka 200 m. Pendapat para ahli situ menyebutkan lebar minimal bantaran 100 m. Walaupun angkanya cukup bervariasi, tetapi prinsipnya sama yaitu bantaran tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai pihak kecuali untuk perlindungan. Memang tidak dapat dipungkiri, kondisi hutan yang rusak, akan mempercepat pendangkalan akibat erosi. Sementara, kelalaian untuk memelihara bantaran, akan menyebabkan semakin berkurangnya fungsi perlindungan.
Tragedi Situ Gintung merupakan salah satu contoh bekerjanya dua faktor tersebut. Ketika curah hujan cukup tinggi, apalagi berlangsung cukup lama, akan mempercepat naiknya permukaan air pada situ yang memang telah semakin dangkal, sehingga tekanan terhadap dinding tanggul buatan 1931 semakin kuat. Seberapa jauh kekuatan tanggul menahan tekanan air, akan tergantung pada 4 hal yaitu kondisi vegetasi, teknik sipil, otoritas pengelolaan dan perilaku manusia.
Kondisi vegetasi memiliki ketertautan dengan perilaku manusia. Ketika manusia banyak memanfaatkan bantaran untuk pemukiman, tentunya penutupan vegetasi semakin berkurang. Sebagai kawasan wisata alam, Situ Gintung memiliki daya tarik sehingga banyak diminati masyarakat baik untuk kepentingan rekreasi maupun bermukim. Apalagi dikawasan tersebut terdapat 2 Perguruan Tinggi terkenal sehingga orang berlomba membangun usaha rumah tinggal sementara (kost) bagi mahasiswa. Bahkan, beberapa rumah mewah, sengaja dibangun dengan posisi semakin mendekati situ.Kalau luas awal situ 31 ha, dan ketika tragedi dilaporkan tinggal 21ha, diperkirakan 10 ha telah dialih fungsikan untuk kegiatan lain seperti perumahan maupun pertanian.
Kondisi bangunan teknik sipil Situ Gintung akan terkait dengan umur situ dan perawatannya. Situ Gintung dibangun pada tahun 1931-1932. Sebagai konstruksi tampungan air yang dibuat manusia (Kedaulatan rakyat 29 Maret 2009) maka semakin tua bangunan, kekuatan konstruksinya akan semakin berkurang ketika berhadapan dengan kekuatan alam yang semakin sulit diprediksi. Apalagi kurang terawat.
Otoritas pengelolaan situ adalah badan pengelola yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum. Memang tidak dapat dipungkiri, setelah otonomi daerah diberlakukan, seringkali terjadi tarik ulur dalam kewenangan pengelolaan sumberdaya alam. Daerah otonom bersikukuh lebih berwenang karena posisi sumberdaya alam berada di wilayah administrasinya.Padahal, karena sifatnya, beberapa sumberdaya alam tidak dapat dikelola berdasarkan batas batas administrasi.Termasuk diantaranya sumberdaya air dan hutan. Beberapa kasus pengelolaan retribusi hutan wisata misalnya akan memperjelas hal tersebut.
Perilaku manusia baik sebagai masyarakat biasa maupun sebagai pejabat eksekutif dan legislative, sering bekerja tidak professional. Yaitu profesi yang tidak dilandasi moral/etika sehingga profesinya merugikan banyak pihak. Salah satu contoh rendahnya profesionalisme adalah kurang pekanya terhadap informasi.Jauh sebelum tragedi situ gintung terjadi, Kepala Bidang Pengairan Dinas Bina Marga Tangerang telah mengungkapkan bahwa dari 22 Situ di Tangerang, 6 diantaranya telah beralih fungsi menjadi sawah dan pemukiman penduduk. Situ lainnya berpotensi serupa karena banyak pihak memiliki sertifikat atas lahan situ setelah pendangkalan terjadi dan tidak terurus. Bahkan BMKG telah memetakan daerah rawan banjir saat hujan lebat, diantaranya adalah wilayah Cireundeu. (Tempo,14 Januari 2009).
Gambaran pengelolaan situ di Tangerang, barangkali merupakan miniatur pengelolaan situ dan waduk lainnya di Indonesia. Apabila analisis ini benar, tentunya tragedi situ gintung adalah peringatan untuk segera memulai melakukan pengecekan dan pengawasan lanjut terhadap kondisi situ/waduk. Salah satu contoh yang perlu diawasi adalah bangunan tanggul waduk kedungombo karena salah satu sisinya memiliki posisi lebih tinggi dari beberapa desa di Kabupaten Purwodadi.
Yang jelas saat ini, fungsi bantaran telah diabaikan. Tragedi telah terjadi. Dan, menunjuk kesalahan pada pihak lain mulai merebak. Itulah gambaran rendahnya profesionalisme. Langkah yang tepat adalah terbangunnya koordinasi antar Departemen yaitu: Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Kehutanan dan Pertanian untuk mengeluarkan aturan bersama terhadap pengelolaan situ, lebar bantaran, sosialisasi fungsi bantaran sehingga semua pihak memahami. Semoga kita semakin sadar bahwa alam murka karena manusia yang memulai murka.
(Heru Salam, Staf Pengajar Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta)
Dibaca: 403 kali.